REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang dikenal sebagai aktivis pendidikan berinisial ABK alias AA M diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Jawa Barat (Jabar) tahun 2024. Ia diduga menjanjikan kepada orang tua calon siswa dapat memasukkan anak ke SMA Negeri.
Kasatgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan, AA M pada bulan April tahun 2024 menjanjikan kepada sejumlah orang tua dapat memasukkan anaknya di beberapa SMA. Para orang tua tersebut mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan.
"AA M pada bulan April tahun 2024 dengan modus dia menjanjikan siswa untuk diterima di beberapa SMA tapi kenyataan saat uang ditransfer berkisar antara Rp 20-30 juta pada kenyataannya orang tua calon siswa tersebut dibohongi dan tidak diterma di SMA Negeri di PPDB 2024," ujar Kasatgas Saber Pungli Jabar saat menyerahkan berkas dokumen ke Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (4/10/2024).
Kasatgas menyebut total orang tua yang menjadi korban dan melaporkan ke satgas sebanyak tujuh orang. Total kerugian yang dialami mereka mencapai Rp 175 juta dan diperkirakan dapat terus bertambah kerugian yang ditimbulkan.
"Total berjumlah Rp 175 juta. Informasi sementara korban, saksi korban tujuh orang artinya dari tujuh orang itu akan berkembang lanjut ketika kasus ini ditangani krimsus," katanya.
Kasatgas mengatakan, terduga pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak ke SMAN 8 Kota Bandung, SMAN 22 Kota Bandung dan SMAN 12 Kota Bandung. Ia menyebut terduga pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak masuk ke SMA Negeri diduga karena AA M pernah melakukan hal serupa dan sudah terbiasa.
"Kemungkinan karena dari sosok inisial ABK atau AA M berdasarkan pengalaman sebelumnya melakukan serupa sudah terbiasa melakukan zona nyaman akhirnya rutin di PPDB menjadi penyakit selalu mencari korban terhadap peserta didik maupun orang tua peserta didik," paparnya.
Ia menyebut terduga pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan saat ini belum ditangkap karena merupakan kewenangan Ditreskrimsus. Pihaknya mengetahui sosok AA M di masyarakat sebagai aktivitis pendidikan. "Sementara pendapat masyarakat begitu (aktivis pendidikan) tapi kenyataannya akan didalami lagi oleh dirkrimsus," katanya.
Pihaknya pun sudah menyampaikan hal itu ke Gubernur Jawa Barat. Gubernur pun sudah berkomitmen untuk memberantas pungutan liar.