REJABAR.CO.ID, CIREBON--Pelaksanaan sumpah pocong dalam kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar besok, Jumat (9/8/2024). Pelaksanaan sumpah pocong itu akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Pemilik Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono menjelaskan, sebelumnya didatagi oleh tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan sejumlah rekannya. Mereka meminta kepadanya untuk melaksanakan sumpah pocong.
‘’Yang akan disumpah (pocong), Iptu Rudiana dan Saka Tatal,’’ ujar Gilap, saat ditemui di padepokan miliknya, Kamis (8/8/2024).
Adapun sumpah pocong itu rencananya akan dilaksanakan setelah Sholat Jumat.
Untuk pelaksanaan sumpah pocong itu, Gilap mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya. Yakni, berupa bumbu-bumbu mayit, seperti kain kafan dan barang lainnya yang sama persis digunakan saat hendak mengubur orang meninggal.
Gilap mengungkapkan, sumpah pocong sudah biasa diadakan di padepokan miliknya. Yang membuat sumpah pocong kali ini terasa berbeda adalah objek yang mau disumpah pocong dan kasusnya yang viral. ‘’Kalau menurut saya, sumpah pocong ini tidak ada yang terkhusus dan tidak ada yang teristimewa. Kita di sini biasa melaksanakan, udah sering,’’ katanya.
‘’Yang luar biasa adalah tulah-nya (dampaknya/kutukannya), tulah dari sumpah pocong itu, apabila mereka yang melakukan sumpah pocong ini berbohong,’’ kata Gilap.
Seperti diketahui, ayah kandung almarhum Eky, Iptu Rudiana, sebelumnya pernah menyatakan berani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa korban yang meninggal dalam peristiwa 27 Agustus 2016 adalah benar anaknya.
‘’Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau. Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," ujar Rudiana, yang hadir saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.
Ternyata, ucapan Rudiana yang berani sumpah pocong itu langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Salah satu tim kuasa hokum Saka Tatal, Farhat Abbas, bahkan mengirimkan surat undangan resmi kepada Rudiana untuk melaksanakan sumpah pocong. Namun, isi materi sumpah pocongnya bukan mengenai kebenaran identitas korban Eky.
"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non prosedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," kata Farhat, Senin (5/8/2024).