REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Ratusan mahasiswa hingga masyarakat turun ke Jalan Diponegoro, Kota Bandung, tepatnya di depan kantor DPRD Jabar, Kamis (22/8/2024). Mereka melakukan aksi demonstrasi terhadap revisi RUU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas parpol dan batas usia.
Pantauan, ratusan mahasiswa dan masyarakat memadati Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang berjaga. Arus lalu lintas di Jalan Diponegoro dialihkan sementara waktu.
Koordinator aksi Indra Sulistya mengatakan ratusan mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi tergabung dalam front rakyat menggugat. Aksi dilakukan sebagai bentuk keresahan dan kemarahan terhadap peristiwa revisi RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK.
"Hari ini meluapkan keresahan kemarahan atas apa yang terjadi tak hanya perkara Pilkada tapi hal lain yang dekat keseharian ada di masyarakat," ujar Indra di lokasi, Kamis (22/8/2024).
Di Kota Bandung, Indra menuturkan banyak sekali peristiwa yang mengambil ruang hidup masyarakat seperti penggusuran. Ia pun menyoroti ketidakpastian kerja dan kemiskinan di masyarakat. Indra menyebut hukum digunakan sebagai instrumen untuk merampas dan melanggengkan pelanggaran HAM terhadap warga.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Setelah itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Namun, RUU Pilkada itu dinilai bermasalah oleh banyak pihak lantaran tak sesuai dengan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya.