REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Komplotan narapidana Rutan Klas 2 B Balikpapan melakukan aksi penipuan kepada AFN warga Kabupaten Sumedang dengan modus memberikan jasa layanan seksual pada Juli tahun 2024 lalu. Mereka berhasil meraup uang hasil penipuan hingga puluhan juta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, korban melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Agustus lalu. Penyidik pun langsung melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut.
"Modus operandi terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa seksual dan open BO dengan mengatasnamakan Borison management untuk mendapatkan keuntungan sehingga pelapor alami kerugian," ujar Jules di Mapolda Jabar, Rabu (4/9/2024).
Jules mengatakan korban ditawari layanan seksual oleh akun bernama Ratna di grup telegram dengan nama grup open BO Jabodetabek. Korban tertarik dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. Tidak lama dari itu, tersangka lainnya menghubungi korban dan meminta sejumlah uang secara bertahap mencapai Rp 38 juta. Namun, para pelaku tidak memberikan layanan jasa tersebut dan akhirnya menghilang.
Jules mengatakan para pelaku berinisal MML yang berperan agen management dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Selain itu tersangka S, BA dan MPAN. "Keempatnya adalah warga binaan rutan kelas 2 Balikpapan," kata dia.
Kasubdit Siber AKBP Martua Ambarita mengatakan korban memberikan sejumlah deposit untuk memperoleh layanan seksual tersebut. Namun, karena tidak berhasil lalu meminta kembali uangnya dan pelaku meminta uang kembali. "Dia meminta kembali uangnya karena tidak terjadi (layanan), nah diminta deposit dan setelah itu menghilang," katanya.
Para pelaku, ia mengatakan menggunakan handphone yang digunakan di dalam rutan Balikpapan.