Jumat 06 Sep 2024 19:21 WIB

Pura-Pura Pinjam Motor untuk Ambil Uang, Pria Subang Bawa Kabur Motor Penjual Dinsum

Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 juta.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial FWS (40 tahun) di wilayah Subang belum lama ini. Modus pelaku mencuri sepeda motor dengan berpura-pura membayar pesanan makanan secara cash on delivery (COD).
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial FWS (40 tahun) di wilayah Subang belum lama ini. Modus pelaku mencuri sepeda motor dengan berpura-pura membayar pesanan makanan secara cash on delivery (COD).

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) berinisial FWS (40 tahun) di wilayah Subang belum lama ini. Modus pelaku mencuri sepeda motor dengan berpura-pura membayar pesanan makanan secara cash on delivery (COD).

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan pelaku berpura-pura memesan dimsum di Jalan Panjaitan, Kecamatan Subang, Jawa Barat, 27 Agustus 2024. Namun, pelaku tidak membayar kontan dan meminta pembayaran dilakukan COD.

"Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di Taman Samping Kodim," ucap Ariek, Jumat (6/9/2024).

Setelah bertemu dan melakukan transaksi, Ariek mengatakan pelaku kembali memesan kepada korban. Namun, pelaku tidak membawa uang dan meminta korban untuk meminjamkan motornya untuk digunakan mengambil uang.

"Tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali," kata dia.

Ariek mengatakan korban melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian dan tidak lama pelaku ditangkap. Penyidik pun melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Serta dikenakan denda Rp 900 juta.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 900 juta," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement