REJABAR.CO.ID, CIMAHI -- Tiga besar calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Jawa Barat sudah diumumkan. Semua kandidat merupakan pejabat yang di lingkungan Pemkot Cimahi yang sebelumnya mendaftar dalam proses seleksi terbuka atau open bidding.
Ketiga nama yang masuk tiga besar calon Sekda Kota Cimahi adalah Achmad Nuryana yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Cimahi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi Hendra Gunawan serta Maria Fitriana yang kini menjabat Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Sebagai penyelenggara negara, ketiga Aparatur Sipil Negar (ASN) itu tentunya wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN). Lalu berapa harta kekayaan calon Sekda Kota Cimahi itu?
Berdasarkan data yang dilihat Republika dari laman LHKPN KPK pada Jumat (1/2025), ketiga pejabat eselon IIA itu rutin melaporkan harta kekayaannya. Laporan terakhir mereka sampaikan pada Februari 2025 untuk periodik tahun 2024.
Berikut Total Harta Kekayaan Calon Sekda Kota Cimahi:
Achmad Nuryana
Tanah dan Bangunan Rp900.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp292.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp59.000.000
Kas dan Setara Kas Rp92.780.862
Total Harta Kekayaan Rp1.343.780.861
Hendra Gunawan
Tanah dan Bangunan Rp1.930.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp299.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp79.500.000
Kas dan Setara Kas Rp3.250.000
Harta Lainnya Rp45.000.000
Sub total Rp2.356.750.000
Utang Rp1.276.611.691
Total Harta Kekayaan Rp1.080.138.309
Maria Fitriana
Tanah dan Bangunan Rp7.510.000.000
Alat Transportasi dan Mesin Rp307.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp366.000.000
Kas dan Setaras Kas Rp56.000.000
Sub Total Rp8.239.000.000
Utang Rp156.000.000
Total Harta Kekayaan Rp8.083.000.000
Seperti diketahui posisi Sekda Kota Cimahi saat ini masih kosong usai ditinggalkan Dikdik Suratno Nugrahawan yang mengajukan pensiun dini karena mengikuti Pemilihan Wali Kota Cimahi tahun 2024. Kekosongannya saat ini diisi Mochamad Ronny sebagai Pj Sekda Kota Cimahi.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Proses seleksi terbuka pencarian sosok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Cimahi itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan tindaklanjut dari Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
"Untuk open bidding Sekda, memang kami terbuka. Semua dilakukan secara transparan, kita lakukan proses secara terbuka untuk umum dan sebagainya, dan nanti akan ada ketentuannya," kata Ngatiyana.