Sabtu 07 Sep 2024 12:46 WIB

Hikmah Berbuah Inspirasi di Balik Pilu 2017

Meski terbukti tidak ikut menikmati, Dandan ikhlas menerima sanksi

Red: Sandy Ferdiana
 Dr H Dandan Riza Wardana (kiri) dan Arif Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung di KPU Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.
Foto: Istimewa
Dr H Dandan Riza Wardana (kiri) dan Arif Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Bandung di KPU Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG – Pengalaman pahit di 2017 menguatkan Dr H Dandan Riza Wardana untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pilkada Kota Bandung 2024. Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman kurang dari setahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan hakim/pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, di Dandan terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Tidak hanya itu, Dandanpun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli. 

Dalam putusan pengadilan juga terungkap, objek pungli yang Rp 63,9 juta dibuktikan mengalir untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas dan aqidah pribadi.

Yang menjadi anomali kala itu, papar Dandan, di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan yang diraih DPMPTSP, yakni sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A di Indonesia.  

‘’Dengan ikhlas, saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat selama menjalani hukuman,’’ ujar Dandan. Perasaan yang dialami masyarakat itu, tutur dia, menjadi inspirasi sehingga terbakar spirit pengabdiannya. 

Salah satu hal yang yang menginspirasinya, menurut Dandan, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, dirinya juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan advokasi/bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung. Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh meminta Dandan untuk maju sebagai kontestan. Amanat itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih masif di Kota Bandung. ‘’Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,’’ ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement