Sabtu 21 Sep 2024 08:59 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan dalam Karung di Tasikmalaya Ditangkap

Motif aksi keji pelaku masih dalam pendalaman

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Jenazah (ilustrasi).
Foto: Immortal.org/ca
Jenazah (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID,  TASIKMALAYA-- Kasus penemuan jasad seorang wanita dalam karung di sungai Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) akhirnya terungkap. Tersangka tunggalnya, telah ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur setelah dilakukan pengejaran selama lima hari.

"Alhamdulillah doa semua pihak, dan kerja keras anggota, pelaku yang sempat kabur kami tangkap,"

Baca Juga

ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Jumat (20/9/2024).

Ridwan mengatakan, kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat adanya jasad perempuan dalam karung yang ditemukan di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9).

Selanjutnya polisi melakukan olah tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan kasus pembunuhan seorang wanita berusia 70 tahun yang diketahui warga Cihideng, Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, akhirnya tim Polres Tasikmalaya bersama Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan sudah ditangkap pelakunya di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur. "Benar, kami sudah amankan pelaku pembunuhan mayat perempuan dalam karung," katanya.

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan itu hanya satu orang atau tunggal mulai dari melakukan eksekusi sampai membuangnya ke sungai. "Dari petunjuk dan fakta yang kami peroleh pelaku merupakan pelaku tunggal," katanya.

Ia menambahkan terkait motif pelaku membunuh korban masih dikembangkan, dan akan disampaikan semuanya termasuk dihadirkan pelakunya saat jumpa pers nanti. "Motif aksi keji pelaku masih dalam pendalaman, identitas pelaku juga akan disampaikan saat rilis nanti," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement