REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pria berinisial HAP di wilayah Garut pada Senin (17/7/2023). HAP adalah pelaku pembunuhan terhadap korban sopir taksi online berinisial EYP di Jalan Raya Pacet-Kertasari, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan sesosok mayat pada Sabtu (15/7/2023) lalu di Kertasari. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan tentang temuan mayat di Kertasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (15/7/2023).
Korban saat ditemukan dalam posisi terlentang, berpakaian lengkap. Namun, keluar darah di bagian mulut.
"Dari fakta tersebut penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dugaan bahwa yang bersangkutan korban pembunuhan," ucap dia, Selasa (18/7/2023).
Pada Ahad (16/7/2023) kemarin, penyidik berhasil menemukan kendaraan Toyota Veloz di pinggir jalan dengan tercium aroma bensin. Diduga kendaraan akan dibakar, sedangkan terdapat bagian lainnya yang sudah terbakar, tapi tidak tuntas.
"Kami melakukan penelusuran dan penyelidikan ada keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Dari situ melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan tersangka Senin 17 Juli," kata dia.
Hasil pemeriksaan, Kusworo mengatakan, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya untuk dijual. Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah anak tersangka.
Modus tersangka, ia mengatakan, memesan rental kendaraan di Karanganyar, Jawa Tengah ke Semarang kepada korban secara offline. Di perjalanan, pelaku meminta korban berhenti untuk membeli racun potas yang dicampurkan ke kopi dan diminum oleh korban.
"Pembunuhan menggunakan racun potas, tersangka membeli dulu dicampurkan ke kopi diberikan ke korban. Setelah korban meninggal ditaruh di jok belakang lalu mobil dikuasai tersangka," kata dia.
Setelah itu, pelaku membuang mayat di Kertasari dan menukar tambah mobil curian dengan mobil lainnya serta mendapatkan uang yang diperlukan. Saat hendak melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap.
Kusworo menambahkan, petugas menangkap pelaku lainnya yang membeli mobil Veloz. Setelah mengetahui mobil curian, pelaku hendak membakar mobil untuk mengaburkan barang bukti dan menghalangi petugas.
Ia mengatakan, tersangka inisial HAP dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, Pasal 365 ayat 3. Sedangkan tersangka lainnya dijerat pasal 480 persengkolan jahat dan pasal 221 dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
Tersangka HAP mengaku meracuni korban agar tidak sadar dan kemudian hendak dibawa ke puskesmas. Namun, karena lokasi puskesmas jauh hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Dia mengaku, berencana meracuni dengan racun tikus. Namun, karena tidak ada sehingga memakai racun potas. "Sebenarnya mau beli obat tikus gak ada. Tadinya mau carikan puskesmas, tangannya masih hidup," kata dia.