REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Majelis hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum para terpidana untuk melaksanakan pemeriksaan setempat.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, dalam sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina, yang digelar di PN Cirebon, Rabu (25/9/2024). ‘’Kami memutuskan mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum para pemohon,’’ ujar Arie.
Arie mengatakan, pemeriksaan setempat memang diperlukan untuk mendapatkan gambaran seutuhnya mengenai tempat/lokasi, seperti yang tertulis dalam permohonan tim pemohon. Selain itu, hal tersebut juga didasarkan pada visi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
Namun, Arie pun mengajukan tiga hal kepada tim kuasa hukum pemohon untuk melakukan pemeriksaan setempat. Pertama, memastikan faktor keamanan, terutama bagi majelis hakim dan termohon. ‘’Kalau itu dapat saudara berikan, maka kita turun ke lokasi,’’ katanya.
Kedua, permohonan untuk melakukan pemeriksaan setempat di TKP dilakukan pada malam hari, tidak dapat dikabulkan. Alasan utamanya, karena faktor keamanan. ‘’Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada malam hari,’’ kata Arie.
Ketiga, saat pemeriksaan setempat digelar, para terpidana selaku pemohon, tetap berada di PN Cirebon mengingat faktor keamanan. Menanggapi tiga hal yang diajukan hakim, tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bersedia memenuhi ketiganya.
‘’Terima kasih atas keputusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk mengadakan pemeriksaan setempat. Mengenai tiga hal yang disampaikan yang mulia, kami bersedia memenuhi tiga-tiganya. (Yakni) faktor keamanan, tidak malam hari, dan para terpidana tetap berada di PN Cirebon,’’ paparnya.
Pemeriksaan setempat itu akan dilaksanakan pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut rencananya akan dimulai dari depan SMP 11 Cirebon, rumah Ibu Nining, rumah Pak RT Pasren dan belakang showroom.