Jumat 27 Sep 2024 20:51 WIB

Ekstraksi HP Widi Terungkap, Bisa Ubah Nasib Enam Terpidana Kasus Vina?

Sidang menampilkan langsung hasil ekstraksi HP milik Widi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Suasana jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (9/9/2024). Enam terpidana kasus itu mengajukan PK karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Misteri kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, semakin mendekati titik terang. Hal itu diketahui melalui berbagai bukti dan saksi yang bermunculan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus tersebut.

Sidang lanjutan PK kasus pembunuhan Vina dan Eky pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (27/9/2024). Sidang tersebut diajukan oleh enam terpidana untuk membuktikan mereka tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian itu menghadirkan empat orang saksi. Yakni, Rismon Sianipar selaku ahli digital forensik, Widi dan Mega selaku teman Vina dan Muchtar Efendi selaku kuasa hukum dari Widi dan Mega.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terpidana yang dipimpin oleh ketuanya, Otto Hasibuan, menjelaskan, handphone milik Widi itu awalnya diserahkan oleh Widi kepada kuasa hukumnya, Muchtar Efendi. Dari Muchtar, handphone diserahkan kepada Jutek (kuasa hukum terpidana) dan selanjutnya diserahkan kepada Rismon untuk dilakukan ekstraksi.

Sidang itupun menampilkan langsung hasil ekstraksi HP milik Widi. Ekstraksi yang dilakukan oleh saksi ahli Rismon itu kemudian dibandingkan dengan hasil ekstraksi yang ada dalam berkas perkara, yang diduga dilakukan oleh kepolisian.

Rismon menjelaskan, dari hasil ekstraksi HP milik Widi itu terungkap terdapat beberapa kali panggilan telepon masuk dari Vina kepada Widi pada 27 Agustus 2016. Di antaranya pukul 22.12.38 WIB. 

Menanggapi keterangan Rismon, Otto pun kembali menegaskan adanya perbedaan waktu antara kejadian pembunuhan Vina dan Eky yang tertuang dalam dakwaan dengan hasil ekstraksi tersebut. ‘’Dalam peristiwa yang dituduhkan dalam perkara ini, jam 21.15 (WIB) sudah terjadi peristiwa pemukulan dan pembunuhan (terhadap Vina dan Eky). Sementara pukul 22.12 (WIB), Vina masih call kepada Widi. Artinya, dia (Vina) masih hidup dan masih berkomunikasi dengan Widi (pada pukul 22.12 WIB),’’ papar Otto.

Selain bukti panggilan telepon, Rismon pun menjelaskan adanya bukti pesan (SMS) yang masuk dari Vina kepada Widi. Pesan itu dikirimkan pada  27 Agustus 2016 pukul 22.14.10 WIB. Isi pesan itu kurang lebih berbunyi ‘’mau gak entar dijemput sama kita minum rame-rame XTC-nya’’.

Otto kemudian memastikan kepada Widi mengenai SMS tersebut. Dia juga menanyakan arti ‘minum’ dalam SMS itu. Widi membenarkan menerima SMS itu berikut isinya. Dia pun menjelaskan bahwa ‘minum’ yang dimaksud adalah minuman keras. Sedangkan XTC merupakan geng motornya Eky dan Vina. ‘’Mohon maaf banget, soalnya pribadi Vina itu sering minum minuman keras, (bersama Widi) dan Mega,’’ kata Widi.

Mendengar penjelasan Widi, Otto kembali menegaskan bahwa pada 27 Agustus 2016 pukul 22.14 WIB, Vina masih hidup karena masih mengirimkan SMS kepada Widi untuk mengajaknya minum minuman keras.

Hal itupun membantah dakwaan kepada para terpidana, yang menyatakan mereka melakukan pemukulan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pukul 21.15 WIB. Selanjutnya, dari hasil ekstraksi yang dilakukan oleh saksi Rismon juga terungkap adanya pesan balasan dari Widi yang dikirimkan kepada Vina pada pukul 22.17 WIB. Pesan itu statusnya sent atau sudah terkirim.

Adapun isi SMS dari Widi kepada Vina kurang lebih: ‘’gak sok, ira bae, kita dimarahin gajol.

Widi menjelaskan, arti pesan itu ‘’gak, udah kamu aja. Saya dimarahin Gajol’’. Menurutnya, Gajol merupakan mantan pacarnya dulu.

Otto mengungkapkan, HP milik Widi yang telah diekstraksi oleh saksi Rismon terkonfirmasi memiliki kesamaan, baik sebagian besar isi chat-nya maupun jamnya, dengan hasil ekstraksi yang ditemukan di berkas perkara, yang diyakini dilakukan oleh polisi. Namun, ada sedikit perbedaan isi chatnya.

‘’Jam-jam nya sama. Yang berbeda, ada kata yang hilang yaitu kata ‘minum rame-rame XTC-nya’,’’ katanya.

Menurut Otto, kata ‘minum rame-rame XTC-nya’ tidak ditemukan di hasil ekstraksi yang dilakukan oleh polisi. Sedangkan hasil ekstraksi yang dilakukan oleh saksi Rismon, terlihat ada kata-kata tersebut.

Otto mengaku tidak mau menuduh polisi menghilangkan kata-kata itu. Dia menyatakan, pihaknya hanya menyampaikan fakta bahwa ada kata-kata yang hilang dalam bukti ekstraksi dari polisi, yakni kata ‘minum rame-rame XTC-nya’.

‘’Dan itu sudah dikonfirmasi oleh Widi bahwa yang benar ada kata-kata itu : ‘minum rame-rame XTC-nya’,’’ tukas Otto.

Majelis hakim kemudian menskorsing sidang dan melanjutkannya dengan pemeriksaan setempat. Yakni, dengan melakukan pengecekan lokasi dan membawa saksi yang dapat menunjukkan lokasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement