Selasa 01 Jul 2025 09:04 WIB

Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Kasus Pengerusakan Rumah Diduga Jadi Tempat Ibadah

Ketujuh orang yang menjadi tersangka memiliki peran-peran masing-masing yang berbeda

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Sukabumi, FKUB, MUI Sukabumi melakukan musyawarah terkait peristiwa pengerusakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025). Mereka sepakat masalah tersebut selesai.
Foto: Dok Polres Sukabumi.
Polres Sukabumi, FKUB, MUI Sukabumi melakukan musyawarah terkait peristiwa pengerusakan rumah singgah yang diduga dijadikan tempat kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025). Mereka sepakat masalah tersebut selesai.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengerusakan rumah diduga menjadi tempat ibadah keagamaan tertentu di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/7/2025). Petugas menindaklanjuti laporan pengaduan dari pemilik rumah.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, sebanyak tujuh orang warga telah ditetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah diduga menjadi tempat ibadah keagamaan tertentu di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh orang tersebut memiliki peran-peran masing-masing yang berbeda.

Baca Juga

"Tujuh orang ditetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan rumah di Sukabumi," ujar Kapolda Jabar melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (1/7/2025).

Ia menuturkan tersangka RN merusak pagar, UE merusak pagar, EM merusak pagar. MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak peralatan ibadah, H merusak pagar dan merusak motor serta EM merusak pagar.

Akibat pengerusakan yang terjadi, Kapolda Jabar mengatakan kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi rusak, salin rusak, satu unit sepeda motor rusak, satu unit mobil Ertiga lecet. Serta korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku," kata dia.

Ia menegaskan bakal menindak dan memberikan sanksi hukum kepada para pelaku pengerusakan. Kapolda Jabar melanjutkan pengerusakan rumah warga bermula dari adanya dugaan kegiatan ibadah keagamaan tertentu.

Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan konflik yang terjadi disebabkan faktor kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Ia menegaskan usai kejadian tersebut situasi di lapangan berjalan kondusif.

"Dalam waktu cepat sudah bisa diselesaikan dan saat ini juga sudah ada upaya rekonsiliasi dengan adanya masyarakat di sekitar turut aktif memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan ke depan tidak boleh ada kejadian serupa dan teurlang. Selain itu, kapolres menegaskan toleransi di Kabupaten Sukabumi sudah terbangun dengan baik. Oleh karena itu harus terus dirawat dan dijaga.

Sementara itu, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pendeta Beresan Bagaring mengungkapkan fasilitas yang dirusak bukan gereja. Ia pun menjelaskan bahwa aktivitas pelajar di rumah tersebut tengah mengikuti pembinaan. "Yang dirusak itu bukan gereja. Jadi supaya clear, tidak ada gereja yang dirusak di Kabupaten Sukabumi. Jadi mereka bukan ibadah, itu adalah retret atau pembinaan," kata dia.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan aparat desa, camat dan RT. Ia berharap terdapat hikmah di balik peristiwa tersebut.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement