Kamis 03 Oct 2024 08:00 WIB

Polisi Bongkar Industri Rumahan Bahan Baku Tembakau Sintetis di Majalengka

Dalam aksinya, tersangka RAA membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Penggerebekan home industri tembakau sintetis (Ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Penggerebekan home industri tembakau sintetis (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA -- Jajaran Polres Majalengka berhasil membongkar industri rumahan bahan baku tembakau sintetis, yang terletak di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RAA dan ZJM. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ligung, dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, industri rumahan bahan baku tembakau sintetis itu terletak di sebuah tempat kos di Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Tersangka RAA ditangkap di tempat tersebut pada Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga

Saat penangkapan, RAA sedang membuat pinaka atau bahan baku tembakau sintetis menggunakan sejumlah bahan kimia. Tersangka langsung ditangkap berikut barang bukti berupa bahan baku narkoba jenis pinaka dan alat yang digunakan untuk meracik tembakau sintesis. ‘’Kami langsung mengembangkan kasusnya,’’ ujar Indra, Rabu (2/10/2024).

Dalam aksinya, tersangka RAA membuat pinaka untuk disemprotkan ke tembakau, sehingga menjadi tembakau sintetis. Selain itu, mencampurkan daun kecubung agar efeknya lebih kuat. Saat diinterogasi, RAA menyebutkan mengenai keterlibatan ZJM selaku kurir yang mengantarkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis tersebut kepada para konsumen. ‘’Kami langsung bertindak cepat mengamankan ZJM untuk dimintai keterangan lebih lanjut,’’ kata Indra.

Indra mengatakan, hingga kini kedua tersangka dan berbagai barang bukti yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Akibat perbuatannya, RAA dan ZJM dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ‘’Kami juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besarnya dalam pembuatan bahan baku tembakau sintetis, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka,’’ kata Indra.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement