REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU-- Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan bersumbu tiga yang melintas di Tol Cipali dan Jalur Arteri Pantura. Hal itu sesuai arahan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Abdurrohman Hidayat, menerangkan, kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan serta menjaga kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). ‘’Ya, kami melakukan tindakan terhadap pengendara truk sumbu tiga yang melintas di Tol Cipali,’’ ujar Hidayat, Sabtu (21/12/2024)
Kebijakan itu mengacu pada SKB tiga menteri yang mengatur pengendalian lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Satlantas Polres Indramayu melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pembatasan tersebut.
‘’Berdasarkan petunjuk dan arahan dari pimpinan, kami memastikan pengaturan lalu lintas berjalan sesuai dengan ketentuan dalam SKB tersebut,’’ katanya.
Hidayat berharap, masyarakat dan pengguna kendaraan tersebut dapat memahami serta mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. ‘’Kami mengimbau semua pihak untuk mendukung upaya ini agar perjalanan selama libur Nataru berjalan lancar dan aman,’’ kata Hidayat.
Polres Indramayu akan terus berupaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama Operasi Lilin Lodaya 2024. ‘’Langkah proaktif seperti ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru,’’ kata Hidayat.