REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membatasi pembuangan sampah dari kabupaten dan kota di Bandung Raya ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti, Bandung Barat. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi over kapasitas.
Sekretaris DLH Provinsi Jawa Barat Helmi Gunawan mengatakan, telah meminta kabupaten dan kota di Kota Bandung untuk mengurangi ritase pembuangan sampah ke Sarimukti. Termasuk masih ditemukan sampah organik yang di buang ke TPA tersebut. "Kita ingin agar dikurangi 500 ton per hari, komitmen pemerintah daerah mengurangi ritase," ujar Helmi saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Seperti yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Jabar, kata Helmi, pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dari kabupaten dan kota rata-rata sebanyak 1.750 ton per hari. Pihaknya pun tegas akan mengembalikan sampah-sampah organik yang masih dibawa ke Sarimukti. "Di lapangan yang kita mintakan pengurangan organik ternyata masih tinggi organik," kata Helmi.
Helmi melanjutkan total luas area TPA Sarimukti saat ini mencapai 43,4 hektar. Sebagian area tersebut digunakan untuk IPAL termasuk memproses air lindi dari sampah.
Dengan pengurangan 500 ton per hari, Helmi berharap kabupaten dan kota mulai mengolah sampah di sumber pertamanya. Pihak Kota Bandung sendiri tengah menghitung terkait pengurangan ritase yang akan dilakukan dan upaya yang dilakukan. "Sampai 30 November kita coba pengurangan di 500 ton per hari sebagai adaptasi sampai di bulan Desember," kata Helmi.
Helmi menambahkan rencana perluasan area TPA Sarimukti sebesar 6,3 hektar masih dalam pembahasan. Sebab terdapat sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Keberadaan area perluasan diharapkan bisa menampung sampah hingga akhir tahun 2028 dan saat TPA Legoknangka Kabupaten Bandung beroperasi.