REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis atau putusan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka terbukti memalsukan surat dan dokumen akta otentik dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Ketua majelis hakim Syarif mengatakan terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu. Namun, seolah-olah benar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman tiga tahun dan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024).
Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sedangkan yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada penetapan dari pengadilan negeri. Termasuk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tidak terdapat nama Muller pada nama masing-masing terdakwa.
Majelis hakim melanjutkan para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif keempat yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Akta otentik yang digunakan tidak sesuai sebenarnya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan putusan akan berpengaruh terhadap perkara gugatan sengketa lahan Dago Elos yang dimenangkan oleh Duo Muller pada tahun 2017.
Ratusan masyarakat Dago Elos yang menghadiri ruang sidang dan di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menyambut suka cita putusan tersebut. Mereka menangis dan bersujud syukur atas putusan tersebut.
"Puas alhamdulillah, ya Allah Swt," ujar Gustini warga RT 01 Dago Elos yang menghadiri persidangan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi mafia tanah dan masyarakat mempertahankan tanahnya. "Semoga ke depan tidak ada mafia tanah," kata dia.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu lima tahun enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda mengaku akan terlebih dahulu pikir-pikir merespons putusan majelis hakim terkait hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. "Pikir-pikir," kata dia.