Selasa 15 Oct 2024 12:48 WIB

Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Anak di Bawah Umur, Motifnya tak Kuat Menahan Hasrat

Pelaku memberi uang, meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Dok Republika
Polisi menangkap oknum guru kesenian dengan inisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024). Tersangka K melakukan pencabulan kepada anak didiknya di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bandung. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Satreskrim Polresta Bandung mengungkap motif oknum guru honorer SMP berinisial K (54 tahun) yang mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung bulan Juli lalu. Pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu sehingga melakukan tindakan pencabulan.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku mengaku melakukan aksi pencabulan spontan karena tidak kuat menahan hasrat dan hawa nafsu. Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan keluarga.

Baca Juga

"Pada saat itu penyampaian dari pelaku bahwasanya pelaku seperti tidak dapat menahan diri dari hawa nafsunya," ujar Ageng di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024).

Oliesta melanjutkan peristiwa tersebut terjadi bulan Juli akan tetapi baru dilaporkan ke polisi pada tanggal 6 Oktober lalu. Pelaku yang tengah berdiri di dekat masjid berbatasan dengan warung bakso yang dijaga korban memanggil korban.

"Korban dipanggil oleh pelaku kemudian korban mendatangi pelaku dengan harapan si pelaku ini akan membeli bakso, ternyata begitu sudah berada di lokasi pelaku langsung memeluk korban mencium meraba korban," kata dia.

Oliestha melanjutkan tangan pelaku memegang area vital korban. Korban pun langsung memanggil temannya yang sedang melintas. Setelah itu, pelaku melepaskan tangan dan menjauhi korban. "Setelah situasi aman dirasa aman kemudian pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp10.000," kata dia.

Korban merasa ketakutan dan trauma hingga melaporkan kejadian ke keluarga. Orang tua korban melaporkan hal itu ke kepolisian hingga akhirnya bisa diamankan. "Alhamdulillah dapat kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan," katanya.

Oliestha mengatakan pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah sepertiga karena pendidik menjadi 20 tahun.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement