REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Seorang oknum guru SMP berinisial K (54 tahun) melakukan aksi bejat menyetubuhi anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut dilakukan pada bulan Juli tahun 2024 di lingkungan sekolah.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya di lingkungan masjid sekolah pada Juli tahun 2024. Pelaku memanggil korban yang tengah menunggu tempat dagangan baso orang tuanya untuk datang ke masjid sekolah.
"Pelaku secara spontan memeluk, mencium, meremas, meraba korban dan menyetubuhi korban," ujar Kusworo, Senin (14/10/2024).
Aksi tersebut, Kusworo mengatakan diketahui setelah teman korban mengetahui peristiwa itu dan menceritakan kepada orang tua korban. Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan ke polisi.
Setelah menerima laporan, Kusworo mengatakan petugas berhasil mengamankan pelaku dan ditahan di Mapolresta Bandung. "Pelaku diamankan dan telah ditahan," katanya.
Ia dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.