Selasa 15 Oct 2024 11:32 WIB

Viral Makam Disegel, PN Indramayu Ungkap Sejumlah Kejanggalan

PN Indramayu, tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’. Pihak PN Indramayu membantah telah melakukan penyegelan tersebut, Senin (14/10/2024).
Foto: Dok Republika
Sejumlah makam di TPU Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’. Pihak PN Indramayu membantah telah melakukan penyegelan tersebut, Senin (14/10/2024).

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Video yang memperlihatkan belasan makam disegel di tempat pemakaman umum (TPU) Ketepeng Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat belasan makam dipasangi stiker bertuliskan ‘Disegel’, lengkap dengan logo dan tulisan ‘Pengadilan Negeri Inramayu’. Bahkan, dalam stiker itu juga tertera tulisan bahwa penyegelan itu ‘berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm’. 

Baca Juga

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan stiker penyegelan tersebut.

‘’Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah punya produk demikian. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang saat ini beredar di media sosial. Itu semua tidak benar,’’ tegas Adrian, Senin (14/10/2024).

Adrian menjelaskan, stiker segel itupun memiliki sejumlah kejanggalan. Di antaranya, penulisan kata ‘Pengadilan Negeri Inramayu’ atau tanpa huruf ‘d’ pada kata Inramayu, yang seharusnya ‘Pengadilan Negeri Indramayu’.

Selain itu, stiker segel yang dipasang di makam-makam itupun tertulis putusan perkara pidana. Padahal, Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Menurut Adrian, berdasarkan KUHP, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa. Karenanya, pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut. ‘’Yang dilaksanakan oleh pengadilan adalah putusan perkara perdata. Itupun dilakukan dengan mekanisme dan mengikuti hukum acara yang berlaku,’’ katanya.

Adrian mengungkapkan, terkait dengan beredarnya stiker penyegelan pada makam-makam tersebut, Pengadilan Negeri Indramayu telah membuat laporan ke polisi. ‘’Tadi pagi per hari ini, 14 Oktober 2024, kami telah membuat laporan kepada polisi terkait hal tersebut,’’ kata Adrian.

Adrian menyatakan, pihak Pengadilan Negeri Indramayu sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu merugikan lembaga yudikatif sehingga pihaknya mengambil langkah tegas dengan membuat laporan ke polisi.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai adanya laporan dari warga yang makam anggota keluarganya dipasangi stiker segel, Adrian mengatakan, sejauh ini pihak Pengadilan Negeri Indramayu belum menerima laporan tersebut.

‘’Sampai saat ini kami baru dapat informasi dari rekan-rekan wartawan. Kami belum pernah dapat pengaduan dari keluarga yang makam keluarganya ditempeli hal (stiker) tersebut,’’ kata Adrian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement