REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand Wannipa Charoenputtakhun (40 tahun) diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Bangka Belitung. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7,3 miliar.
Kuasa hukum korban Alpha Ditya Pandu mengatakan, korban ditawari oleh rekannya seorang pria berinisial HW (39 tahun) untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang PLTS. Setelah tertarik, korban pun dijadikan sebagai direktur utama perusahaan.
"Korban mengirimkan uang Rp 7,3 miliar ke rekening perusahaan," ujar Alpha di Bandung, Selasa (22/10/2024).
Namun, setelah korban mengirimkan sejumlah uang, Alpha mengatakan uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan proyek akan tetapi kepentingan pribadi. Menurut Alpha, kliennya pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Bandung hingga saat ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (22/10/2024) oleh jaksa penuntut umum Kejari Bandung.
"Klien kami menganggap investasi itu tidak ada sehingga merasa tertipu lalu, melaporkan ke Polrestabes Bandung dan sekarang sudah di tingkat pengadilan," kata dia.
Ia menyebut terdakwa berinisial HW seharusnya menjadi tahanan kejaksaan selama masa penyidikan dan pemeriksaan di persidangan. Namun, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh majelis hakim dengan alasan tengah berobat dan akan dioperasi.
Alpha mengatakan terdakwa dijerat pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan. Ia menambahkan terdakwa juga dilaporkan ke Polrestabes Bandung terkait tindak pidana pencucian uang. "Klien kami ingin uang yang sudah dikeluarkannya itu kembali atau terdakwa dihukum sesuai apa yang sudah dilakukannya," kata kuasa hukum.