Selasa 29 Oct 2024 12:54 WIB

Tangkap 8 Pelaku Curanmor, Polisi Ingatkan Ini Jam Rawan Pencurian di Bandung

Dari ke delapan tersangka, polisi telah mengamankan 20 unit kendaraan roda dua

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim polsek menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Mayoritas pelaku pencurian bermotor merupakan residivis.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim polsek menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Mayoritas pelaku pencurian bermotor merupakan residivis.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim polsek menangkap delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari tujuh kasus yang berhasil diungkap. Mayoritas pelaku pencurian bermotor merupakan residivis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, telah berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor dengan delapan orang tersangka. Kasus yang diungkap oleh Polrestabes Bandung, Polsek Babakan Ciparay, Polsek Cicendo dan Polsek Regol.

Baca Juga

"Dari 7 laporan pengaduan kita berhasil mengamankan delapan tersangka dan semua ini adalah pemetik semua dengan inisial RS, AS, SG, E, C, A, AC, dan FH," ucap Budi, Selasa (29/10/2024).

Dari ke delapan tersangka, Budi mengatakan telah mengamankan 20 unit kendaraan roda dua. Para pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan astag, mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal di kunci kontak.

Budi mengatakan para tersangka melakukan aksinya di teras rumah, halaman parkir kantor dan kosan. Para pelaku diamankan di sejumlah wilayah dan kendaraannya belum dijual kepada para penadah. Para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan sepeda motor di tempat yang aman. Budi pun mengingatkan jam rawan pencurian yaitu pukul 03.00 Wib dan 05.00 Wib dini hari serta pukul 17.00 Wib. "Di waktu-waktu tersebut pun jam-jam rawan sehingga tolong masyarakat agar tetap mengawasi dan antisipasi jangan sampai kecurian kembali," kata Budi.

Budi melanjutkan masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang dicuri untuk mendatangi kepolisian dan mengambil motor berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki.

Salah seorang pemilik motor Cecep yang merupakan petugas Lapas Sukamiskin mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat kembali. Sebab, ia mendapatkan motor dengan cara dicicil dan masih terdapat dua bulan cicilan.

Ia mengaku sepeda motornya dicuri saat jelang waktu shalat jumat di halaman parkir kantornya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement