Ahad 03 Nov 2024 10:16 WIB

Warga Pegambiran Tolak Alih Fungsi Gudang jadi Gereja

Warga mempermasalahkan sosialisasi perizinan alih fungsi gudang menjadi gereja

Red: Arie Lukihardianti
Spanduk penolakan gereja oleh ratusan warga di Kota Cirebon.
Foto: Dok Republika
Spanduk penolakan gereja oleh ratusan warga di Kota Cirebon.

REJABAR.CO.ID,  CIREBON--Sejumlah warga di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon menolak alih fungsi sebuah bangunan gudang di wilayah mereka menjadi gereja.

Penolakan itu mereka sampaikan salah satunya melalui pemasangan spanduk. Sejumlah spanduk itu di antaranya bertuliskan ‘Kami Pemuda RW 03, Jangan Kau Menggadaikan Agama Kami’, ‘Menolak Izin Gereja’, dan ‘Usut Oknum Intimidasi Warga’. Namun, spanduk-spanduk itu saat ini sudah dilepas.

Baca Juga

Salah seorang perwakilan warga, Aris Mulanto mengatakan, pihaknya mempermasalahkan sosialisasi perizinan alih fungsi gudang menjadi gereja yang diwarnai intrik dan intimidasi kepada warga. ‘’Artinya tidak transparan. Kami sebagai warga Pegambiran Kota Cirebon barang tentu tidak menerima,’’ kata Aris, Sabtu (2/11/2024).

Hal senada disampaikan warga lainnya, Irawan. Dia menyatakan, secara aturan, fungsi gudang semestinya untuk menyimpan barang.

‘’Tiba-tiba disewa gudang itu, bahasanya untuk tempat ibadah, yang mana kita masyarakat ini tidak terima cara dan aturan pertamanya. Aturannya tidak transparan,’’ kata Irawan.

Untuk itu, kata Irawan, warga Pegambiran menyatakan tidak setuju adanya alih fungsi gudang menjadi gereja. Hal itu dikarenakan pelaksanaannya yang dinilai tidak transparan kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa, mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak yang terkait. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Lemahwungkuk.

‘’Terkait dengan rencana penggunaan gedung untuk tempat ibadah sementara. Sebagian warga, ada beberapa yang memang masih menolak rencana tersebut. Memang yang berkembang macam-macam di lapangan. Itu yang coba kita luruskan, supaya masing-masing pihak juga mengetahui seperti apa dari gerejanya dan kami juga bisa menangkap penolakannya seperti apa,’’ papar Adam.

Adam menyatakan, pihaknya juga sengaja menghadirkan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk  memberikan arahan terkait hal tersebut. Hingga kini, FKUB belum memberikan rekomendasi mengenai hal itu.

‘’Rekomendasi lurah sudah keluar dan Kemenag juga sudah keluar. Saat ini yang belum keluar rekomendasi dari FKUB. Makanya kami undang ke sini, Pak FKUB, supaya bisa melihat sendiri kondisinya. Dari gerejanya seperti apa, kemudian dari yang menolak seperti apa,’’ kaga Adam.

Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid, mengungkapkan, persoalan tersebut hingga kini masih menemui jalan buntu. Pasalnya, masing-masing pihak masih bersikeras dengan pendapatnya masing-masing. ‘’Kami dari FKUB masih belum bisa mengeluarkan rekomendasi karena situasi di masyarakat masih belum kondusif ,’’ kata Abdul Hamid.

‘’Kami harus minta maaf kepada pihak gereja, untuk sementara terpaksa harus tertunda dulu. Dan juga kepada masyarakat, kami mohon maaf , barangkali sudah saatnya kita berpikir lebih luas untuk menerima perbedaan-perbedaan yang ada,’’ imbuh Abdul Hamid.

Abdul Hamid mengakui, hingga kini belum terungkap alasan utama penolakan warga. Dia menyatakan, sejauh ini alasan warga masih berkutat pada masalah prosedur musyawarahnya saja.

Abdul Hamid menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi jika situasi di masyarakat sudah kondusif. Dia pun mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah dimanapun selagi masyarakat setempat menerimanya. ‘’Bagi kami enggak masalah, mau ada tempat ibadah dimanapun, enggak masalah. Selama masyarakatnya bisa kondusif. Jadi tergantung masyarakatnya,’’ katanya.

Abdul Hamid memastikan, dari keterangan yang digalinya, sejauh ini alasan penolakan masyarakat tidak berkait dengan gereja langsung. Melainkan hanya prosedur musyawarahnya saja. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement