Senin 04 Nov 2024 19:25 WIB

Selain Gunawan Sadbor, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lainnya di Promosi Judi Online

Petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan tersangka lainnya yaitu berinisial AS alias T (39 tahun) dalam kasus promosi situs judi online di media sosial Tiktok @Sadbor86. Sebelumnya, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Foto: Dok Republika.
Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan tersangka lainnya yaitu berinisial AS alias T (39 tahun) dalam kasus promosi situs judi online di media sosial Tiktok @Sadbor86. Sebelumnya, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan tersangka lainnya yaitu berinisial AS alias T (39 tahun) dalam kasus promosi situs judi online di media sosial Tiktok @Sadbor86. Sebelumnya, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Ia merupakan tiktoker dengan ratusan ribu pengikut. Salah satu joget yang khas dilakukannya bersama warga lainnya yaitu "Beras Habis Live Solusinya". Dengan itu, ia mendapatkan saweran dari orang-orang di Tiktok.

Baca Juga

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, tim unit II Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi melakukan patroli dan menemukan tersangka AS yang bertindak sebagai host mempromosikan situs judi online di akun Tiktok Sadbor86 secara siaran langsung. Promosi dilakukan setelah akun Sadbor86 menerima gift atau saweran dari akun situs judi online. "Kami menemukan bukti kedua tersangka secara sadar mendistribusikan konten bermuatan perjudian kepada publik. Ini adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi," ujar Samian saat konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Kapolres mengatakan petugas menemukan rekaman yang menunjukkan AS mempromosikan situs dengan antusias di hadapan penonton. Tindakan tersebut disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs tersebut.

Sedangkan G sebagai pemilik akun Sadbor86 tidak berupaya mencegah promosi judi dalam siaran langsung tersebut. Ia menegaskan kasus tersebut menunjukkan adanya upaya terselubung untuk mengiklankan judi online di tengah masyarakat. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah hukum kami,” katanya.

Samian menambahkan barang bukti yang disita dua unit ponsel, buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker. Kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

"Untuk membuat konten kreatif boleh,  akan tetapi dalam pembuatan konten itu diharapkan menjunjung tinggi martabat manusia, kemudian ada nilai nilai edukasi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement