Rabu 06 Nov 2024 19:54 WIB

Prabowo Hapus Utang Macet Nelayan, HNSI Indramayu Tunggu Penjelasan Teknis

Gebrakan program ini dinantikan oleh nelayan, petani dan UMKM

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Para pekerja dan nelayan beraktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Indramayu (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Para pekerja dan nelayan beraktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Indramayu (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Indramayu menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang macet nelayan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga

‘’Tentu kami senang mendengar informasi ini dan menyambut baik keputusan tersebut. Pak Presiden di awal kepemimpinannya membuat gebrakan yang dinantikan oleh nelayan, petani dan UMKM,’’ ujar Ketua HNSI Kabupaten Indramayu, Dedi Aryanto kepada Republika, Rabu (6/11/2024).

Dedi berharap, kebijakan tersebut membuat nelayan dan para pelaku usaha lainnya di sektor tersebut bisa kembali menjalankan usahanya dan bisa menggerakan ekonomi di daerah sekitarnya. Dedi mengaku, tidak mengetahui berapa jumlah nelayan di Kabupaten Indramayu yang terjerat utang macet. Pasalnya, mereka utang langsung ke KUR di bank.

‘’Kalau koperasi nelayan, ada yang utang ke lembaga keuangan pemerintah dan masih pada nunggak. Entah termasuk yang ‘diputihkan’ atau tidak. Dan seperti apa pelaksanaan dari kebijakan itu, kami masih menunggu teknisnya,’’ kata Dedi.

Dedi mengatakan, khusus untuk nelayan, selain penghapusan utang, pihaknya  juga berharap agar kredit khusus nelayan diperluas dan lebih dipermudah lagi aksesnya. Dengan demikian, nelayan bisa lebih mudah mengakses pinjaman modal ke perbankan untuk mengembangkan usaha mereka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement