Kamis 07 Nov 2024 06:15 WIB

Soal Penghapusan Utang, Petani di Bandung: Tolong Diperjelas Teknisnya

Petani khawatir di lapangan banyak oknum yang memanfaatkan program tersebut.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petani menaikkan teh hijau yang telah dipanen ke atas truk di Perkebunan Teh Gambung, Ciwidey, Kabupaten Bandung (Ilustrasi)
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Petani menaikkan teh hijau yang telah dipanen ke atas truk di Perkebunan Teh Gambung, Ciwidey, Kabupaten Bandung (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Petani di Rancabali, Kabupaten Bandung meminta pemerintah pusat untuk memperjelas terkait teknis penerima program penghapusan utang bagi petani, UMKM dan Nelayan. Hal itu dilakukan agar program tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Teknis, diperjelas dikerucutkan apakah program ini melalui dinas atau kelompok tani. Diperjalan agar tepat sasaran," ujar salah seorang petani muda asal Rancabali Agung Rikzki Yudha saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Agung khawatir di lapangan banyak oknum yang memanfaatkan program tersebut. Ia menyebut ribuan kelompok tani terdapat di wilayah Kabupaten Bandung termasuk di Kecamatan Rancabali. "Sehingga program terserap langsung tanpa melalui ini itu, kita kawal ke kelompok tani," katanya.

Agung menyebut, mayoritas petani di Rancabali merupakan petani strawberry. Namun, karena sudah memasuki musim hujan 50 persen petani beralih menanam tanaman hortikultira.

Agung melanjutkan sangat mendukung program penghapusan utang bagi petani khususnya. Sebab mereka yang sempat meminjam dana ke bank bisa segera dilunasi dan uang yang ada digunakan untuk modal. "Dengan program ini masyarakat yang kemarin meminjam ke bank sangat membantu dan mereka tidak memikirkan lagi uang yang harus dibayarkan bisa dipakai modal," kata dia.

Namun, begitu ia mengaku belum mengetahui persis teknis dari pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa kemarin menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terjerat utang macet dan membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan usaha serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.

"Pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar mereka bisa melanjutkan usaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement