REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sengketa waris hingga harga gono-gini, kerap menjadi konflik berkepanjangan. Hal itu terjadi, menurut Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat, Juniety Dame Purba, akibat kurangnya pengetahuan dalam pembagian hak.
Menurut Juniety, hukum waris ada tiga yakni Islam, perdata dan adat. Semua Notaris, kata dia, harus menguasai ketiganya agar dapat membantu pemohon dalam menyelesaikan persoalan.
Masyarakat, kata dia, jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi langsung dengan para notaris yang ada di wilayah masing-masing. Sebab hal itu dapat meminimalisir terjadinya sengketa harta gono gini atau waris. "Masyarakat ke notaris biasanya mengurus tentang waris, tanah. Waris itu complicated. Bagi masyarakat yang butuh silakan datang ke notaris untuk bertanya, itu tidak dikenakan charge kecuali transaksi. Konsul gratis," ujar Juniety usai pelantikan dan pengukuhan anggota di Gedung Sate, Selasa (20/11/2024).
Pengwil INI Jawa Barat, kata dia, memiliki 250 anggota yang aktif di organisasi, sedangkan secara keseluruhan anggotanya mencapai empat ribu. Semuanya, kata dia, dapat melayani pemohon, baik itu konsultasi ataupun pembuatan akta notaris. "Jadi, sebaiknya konsultasi dulu. Jangan sampai terjadi konflik dulu," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan, kasus notaris gadungan yang bersindikat dengan manfia tanah, masih kerap terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Menurutnya, dengan kecanggihan teknologi tak jarang notaris justru menjadi korban dalam menjalankan profesinya. "Kayak kemarin ada pemalsu sertifikat, notaris palsu juga ada. Dulu enggak ada," ujar Tri Firdaus.
Modus notaris gadungan, kata Tri, biasanya bekerja seolah-olah notaris legal dengan membuka kantor notaris agar masyarakat percaya. "Dia sudah tahu notaris, sehingga dia buka kantor seperti kantor notaris dan bekerja sama dengan mafia tanah. Misal membawa sertifikat, meyakinkan yang punya seolah notaris asli dan itu terjadi di Jakarta," katanya.
Selain itu, kata Tri, ada juga notaris yang dijebak oleh pemohon. Sebab, dalam menjalankan profesinya, notaris hanya mencatatkan secara formil.
"Notaris bekerja secara formil, lihat berkas. Kadang berkas yang diberikan palsu. Seseorang datang dengan bawa KTP, apakah itu asli atau palsu kita enggak tahu. Notaris tidak punya kewajiban untuk meneliti KTP itu asli atau palsu," katanya.
Tri mengimbau kepada masyarakat atau pemohon agar lebih teliti dalam menggunakan jasa notaris. Salah satunya dapat dicek melalui website untuk memastikan legalitas kantor notarisnya. "Sekarang bisa dicek di website, seluruh daftar notaris Indonesia ada semua. Kita bisa lihat palsu atau bukan. Setiap notaris punya kartu anggota yang dikeluarkan pengurus pusat," katanya.
Tri berpesan kepada para notaris agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ikut berorganisasi di INI agar mendapatkan informasi terbaru terkait kenotariatan. "Bekerja lah sesuai SOP, sesuai aturan yang ada. Jangan ambil tindakan di luar aturan dan harus berani mengatakan tidak. Jangan yang tidak bisa, dibisa-bisakan," katanya.