REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang pria berinisial A (49), pemilik sebuah kafe dan kamar di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu.
Penangkapan itu dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2024 pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 02.15 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
‘’Kami menerima laporan bahwa di Kafe Jhon terdapat aktivitas eksploitasi perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK),’’ ujar Hillal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Selasa (10/12/2024).
Polisi yang menerima laporan itu kemudian langsung menindaklanjutinya. Setelah melakukan patroli dan pemeriksaan, polisi menemukan empat perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK oleh pemilik kafe dan kamar tersebut.
Kafe itu diduga menjadi tempat menyediakan layanan minuman beralkohol yang disertai aktivitas prostitusi. Para PSK dikabarkan melayani tamu untuk menemani minum dan bahkan melakukan hubungan seksual, yang difasilitasi oleh pemilik kafe. ‘’Pemilik kafe langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kegiatan itu,’’ katanya.
Hillal mengatakan, tindakan tegas akan diambil terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. ‘’Operasi Pekat Lodaya ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, khususnya menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,’’ katanya.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Indramayu dan akan dijerat dengan pasal Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. ‘’Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,’’ kata Hillal.