REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat berinisial AG ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
MD yang sudah dijadikan tersangka penyalahgunaan narkotika itu sudah dilakukan penahanan dan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Ahad (1/6/2025). Selain itu, barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram turut disita Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
"AG berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Cimahi di Parongpong terkait kepemilikan sabu-sabu 29 paket dengan berat 106 gram. Yang mana AG termasuk keanggotaan Ormas Grib Jaya Kecamatan Parongpong dan bisa dibuktikan dengag grup WA (WhatApps)," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra.
Niko mengatakan, penangkapan terhadap anggota GRIB Jaya itu bermula ketika polisi menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Usai melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB pada Selasa (13/5/2025).
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu), sabu-sabu seberat 106,71 gram, 1 buah timbangan digital, 2 pack plastik klip bening kosong, 1 buah solasi dan 1 buah HP," kata Niko.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang terlarang itu didapatnya dari seorang berinisial Baron yang masih diburu polisi. Kemudian narkoba itu dijual kembi AG dengan cara sistem tempel di wilayah Kota Cimahi dan Bandung.
Polisi memastikan yang bersangkutan merupakan anggota ormas GRIB Jaya Kecamatan Parongpong. Hal itu dibuktikannya dengan temuan di WhatApps Group milik tersangka. "Dan dari HP milik saudara AG terdapat Grup WA dengan nama GRIB JAYA PAC Parongpong dan saudara AG adalah anggota dari Grup WA tersebut," kata Niko.
Sementara itu tersangka mengatakan ia menjadikan perannya sebagai pengedar narkotikan jenis sabu itu sebagai mata pencahariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Enggak kerja, jadi fokus di sini (mengedarkan sabu). Dapat Rp5 juta. Saya juga pakai narkotikanya," kata Agus.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.