Senin 07 Jul 2025 19:26 WIB

Jualan Narkoba, Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Cimahi

Bisnis terlarang sudah dilakukan selama tiga bulan.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
GAS (21), Seorang Anggota Geng Motor Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Usai Mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis.
Foto: Ferry Bangkit
GAS (21), Seorang Anggota Geng Motor Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Usai Mengedarkan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis.

REJABAR.CO.ID,  CIMAHI -- Gilang Akbar Saputra alias GAS (21), seorang anggota geng motor harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia nekat menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang membuatnya terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun.

"Tersangka GAS anggota aktif geng motor yang membeli sinte dari medsos, serta menjualnya kembali setelah dikemas dalam bentuk paket kecil," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurralah Adi Putra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Baca Juga

Niko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

Lalu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku selama tiga hari. Sampai akhirnya pelaku diamankan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di rumah temannya di Jalan Tubagus Ismail, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan dari hasil penyidikan, pelaku mendapatkan narkotika jenis Sinte tersebut didapat dengan cara membeli secara online di akun Instagram. Tersangka Gilang Akbar kedapatan menyimpan 37 paket sinte dengan bungkus berbeda-beda dengan berat keseluruhan 35,2 gram yang jika dirupiahkan senilai sekitar Rp60 juta. "Dari hasil penjualan pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp300.000 sampai Rp500.000," kata Niko.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau minimal 5 tahun.

Tersangka GAS mengakui jika narkotika jenis Sinte tersebut dibeli secara online. Selain dipakai sendiri barang itu dijualnya ke para pelanggan dengan cara COD dan sistem tempel di suatu tempat. Bisnis terlarang itu sudah dilakukannya selama tiga bulan.

"Saya beli barang Rp1 juta lalu dijual lagi ke pelanggan atau temen sesama geng motor. Uang keuntungan saya pakai buat kebutuhan sehari-hari," kata GAS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement