REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pemkot Bandung memberikan sanksi kepada pengelola Pasar Caringin gara-gara tumpukan sampah di area depan kawasan pasar tersebut. Mereka memberikan tenggat waktu 14 hari untuk membersihkan dan mengangkut sampah.
"Caringin kita berikan sanksi administratif yang mana ada beberapa kewajiban harus dipenuhi," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudi Prayudi, Jumat (3/1/2024).
Dudi mengatakan, salah satu sanksi yang diberikan yaitu agar pengelola Pasar Caringin untuk mengangkut sampah yang menumpuk dengan batas waktu 14 hari. "Yang pertama untuk sampah lama harus diangkut ke TPA berizin," kata dia.
Selain itu, kata dia, pengelola Pasar Caringin diminta untuk mengolah sampah yang terkumpul di pasar. Ia mendapatkan informasi jika pengelola pasar pun tengah mengajukan permohonan peminjaman lahan milik Provinsi Jawa Barat di wilayah tersebut.
Sebelumnya, tumpukan sampah menggunung di area depan pertokoan Pasar Caringin, Kota Bandung belum lama ini. Lokasinya bersebelahan dengan Jalan Raya Soekarno Hatta-Caringin, Kota Bandung yang menyebabkan bau menyengat tercium hingga ke pengendara motor di jalan raya.
Ketua RT 03 RW 04 Caringin Aay mengeluhkan bau sampah yang menyengat datang dari tumpukan sampah di Pasar Caringin. Ia berharap pengelola Pasar Caringin segera mengangkut sampah yang menganggu masyarakat sekitar. "Sarapan teh, sarapan bau sampah. Gak enak tiap hari mencium (bau) sampah," katanya belum lama ini.