Ahad 05 Jan 2025 22:01 WIB

Sok Jago Keluyuran Bawa Senjata Tajam Celurit, 2 Pemuda Cirebon Ditangkap Polisi

Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Petugas kepolisian menangkap anggota geng motor (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID, CIREBON – Dua pemuda diamankan oleh Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon. Hal itu dikarenakan kedunya terbukti membawa senjata tajam.

Kedua pemuda itu ditangkap di wilayah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, keduanya berinisial DE (22) dan BM (17). Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan tiga handphone,” kata Sumarni, Ahad (5/1/2025).

Sumarni menjelaskan, awalnya Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon melaksanakan patroli di sekitaran Sumber, Talun dan Beber. Kemudian mereka mendapatkan informasi adanya sekelompok pemuda yang membawa berbagai jenis senjata tajam dari Ciperna ke arah Kabupaten Kuningan.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Sat Samapta Polresta Cirebon langsung berangkat Ke Ciperna menuju arah Kuningan. Petugas kemudian menunggu di sekitaran Gronggong Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Petugas akhirnya melihat adanya dua orang yang berboncengan yang didapati membawa senjata tajam jenis cerulit panjang. “Keduanya langsung dikejar dan berhasil diamankan di sekitar Pertigaan Ciperna berikut senjata tajam jenis celurit panjang dan sepeda motor,” jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Jatanras Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Kami meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement