Rabu 22 Jan 2025 16:59 WIB

MUI Jabar Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Wacana Dana Zakat untuk Program MBG

Dana zakat diperuntukan untuk sembilan penerima

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah siswa bersiap menyantap makanan dari pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sejumlah siswa bersiap menyantap makanan dari pembagian Makanan Bergizi Gratis (MBG)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah berhati-hati dalam menyikapi wacana dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis. Sebab, pemanfaatan dana zakat sudah terikat dengan golongan yang berhak menerima zakat yaitu 9 kriteria.

"Ya memang belum dibicarakan resmi tapi pada umumnya sama pandangannya dengan MUI Pusat yang sudah mengeluarkan statement. Hati-hati karena dana zakat beda dengan yang lain dana zakat terikat dengan asnaf," ujar Sekretaris Umum MUI Jabar KH Rafani Akhyar, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga

Rafani mengatakan, dana zakat diperuntukan untuk sembilan penerima yaitu diantaranya fakir, miskin, mereka yang mempunyai utang, serta mereka yang sedang dalam perjalanan dan mereka yang berjuang di jalan Allah SWT. Sedangkan penerima makan bergizi gratis berasal dari berbagai kalangan mulai dari siswa tidak mampu hingga yang mampu.

Namun, begitu dana zakat bisa digunakan untuk makan bergizi gratis jika dikhususkan untuk sekolah yang jauh di kampung, atau di lingkungan miskin dan tertinggal. Namun, apabila digeneralisasi tidak bisa dilakukan. "Di Kota Bandung anak mampu lebih banyak daripada yang kurang," kata dia.

Sebelumnya, wacana dana zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) memicu kekhawatiran. Salah satunya yakni umat Islam protes dan tidak mau menyalurkan zakat melalui lembaga zakat.

"Saya khawatir kalau MBG diambil dari dana zakat semua muslim protes tidak mau berzakat lewat Baznas, Laz (lembaga amil zakat), dan UPZ (unit pengelola zakat)," tulis Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, dikutip Republika dari akun instagramnya @cholilnafis, Jumat (17/1/2025).

Kiai Cholil menyarankan, sebaiknya wacana itu dikaji dulu. Karena dana zakat itu hanya untuk delapan macam golongan yang sudah ditentukan. Sementara anak sekolah tak semuanya miskin atau perlu bantuan. "Beda dengan dana sadekah atau infak. Tapi perlu dikaji apakah dana umat ini lebih tepat untuk makannya atau untuk biaya sekolahnya," ujar Kiai Cholil.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement