REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan Rp.139 miliar lebih uang pengganti kasus korupsi pengadaan tanah Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang dengan terpidana Dadan Setiadi. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, mengatakan, Dadan Setiadi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,8 tahun serta denda Rp 200 juta. Apabila tidak dapat dibayar maka diganti oleh hukuman pengganti empat bulan penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan yaitu terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 139.022.245.653. Ia mengatakan pembayaran uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah itu pada awal Januari tahun 2025.
"Pembayaran uang pengganti dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653," ucap dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Ia menyebut penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 9 Januari 2025 dan berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN cabang Sumedang. Selanjutnya uang tersebut dirampas dan disetorkan ke kas negara.
Kepala Kejati melanjutkan, Dadan Setiadi diputuskan bersalah dengan dakwaan primair penuntut umum pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia menegaskan pengembalian uang pengganti korupsi ke kas negara sebagai komitmen dan wujud eksistensi kejaksaan yang tidak hanya menghukum terpidana. Akan tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Ke depan pihaknya akan memberikan masukan kepada kementerian sebagai tim pelaksana pengadaan dan pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Diharapkan tidak terjadi lagi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama menambahkan uang hasil korupsi terpidana Dadan Setiadi Megantara mencapai Rp 329 miliar dan telah dikembalikan Rp 139 miliar ke kas negara. Sisanya Rp 190 miliar berdasarkan putusan pengadilan tipikor Bandung diberikan ke pemilik tanah. "Uang itu masih di bank BTN," kata dia.