REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT-- Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025 di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi, Jawa Barat resmi dimulai. Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta menekan tingkat fatalitas kecelakaan itu akan berlangsung selama 14 hari.
"Waktu kegiatan operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai hari ini tanggal 10-23 Februari 2025. Jumlah personel yang diterjunkan 93 orang," ujar Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan usai apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Mapolres Cimahi, Senin (10/2/2025).
Dalam operasi ini, kata dia, petugas akan menyasar sejumlah pelanggagaran lalu lintas. Seperti pengendara yang menerobos lampu merah, melawan arus, hingga tak memakai helm. Pengendara juga akan dicek kelengkapan surat-surat kendaraan serta surat izin mengemudi (SIM).
"Ada beberapa sasaran utama yakni pengendara di bawah umur, kendaraan tak sesuai spek seperti pemakaian knalpot brong, bonceng tiga, melebihi batas kecepatan, dan lainnya," kata Andry.
Kegiatan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya, akan dilakukan secara acak di lokasi-lokasi rawan pelanggaran lalu lintas, rawan kecelakaan, dan titik-titik macet. Polisi bakal melakukan penyesuaian tindakan di tiap lokasi tergantung kondisi lalu lintas dan jenis pelanggaranya.
Polisi mengimbau masyarakat senantiasa mentaati ketertiban lalu lintas serta melengkapi surat kendaraan agar aman dan selamat. Pihaknya menyarankan masyarakat tak perlu takut apabila menemui kegiatan Operasi Zebra Lodaya, karena tak semua tindakan polisi berupa tilang. Ada kalanya pelanggaran hanya diberi peringatan atau edukasi.
"Tindakan tetap kita lakukan secara edukasi dan tilang elektronik baik statis atau pun mobile. Tapi yang diutamakan yakni tindakan humanis dan edukatif sehingga tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah Cimahi jelang Hari Raya Idul Fitri dan Ramadan," kata dia.
Berikut sasaran dalam Operasi Keselamatan Zebra Lodaya 2025
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Berkendara tidak menggunakan helm SNI
5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimensi
9. Menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis
10. Menggunakan strobo/sirine tidak sesuai peruntukan
11. Menggunakan plat nomor khusus/rahasia
12. Berkendara sambil merokok