REJABAR.CO.ID, CIREBON-- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang tersangka perempuan.
Kedua perempuan yang merupakan ibu rumah tangga itu ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal," ujar Sumarni, Selasa (21/7/2025).
Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, uang tunai sebesar Rp 960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Sumarni menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan," kata Sumarni.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Mereka dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi,” kata Sumarni.