REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Gedung eks Asisten Residen atau Gedung Duwur di Jalan Mayor Dasuki Penganjang Indramayu, dinyatakan resmi sebagai tempat cagar budaya. Peresmian itu sebagai upaya untuk pelestarian dan bahan edukasi bagi masyarakat.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, penetapan bangunan bersejarah menjadi cagar budaya merupakan komitmennya dalam pelestarian budaya. Hal itu sebagai upaya menjadikan Kabupaten Indramayu sebagai daerah yang kaya dengan khasanah budaya dan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.
“Pemkab Indramayu bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menetapkan berbagai peninggalan bangunan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” ujar Nina, saat meresmikan Gedung Duwur sebagai cagar budaya, Selasa (18/2/2025).
Saat ini, terdapat enam cagar budaya yang telah ditetapkan. Yakni, Gedung Pendopo, Masjid Kuno Bondan, Menara PDAM (Waterleiding) Tirta Darma Ayu, Gedung Landraad, Gedung PLN Indramayu (Gebeo), dan Gedung Duwur.
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedi Musashi mengatakan, di Kabupaten Indramayu ditemukan banyak peninggalan warisan leluhur sejak zaman prasejarah. Salah satunya yakni dengan ditemukannya penemuan fosil gajah purba di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. “Kemudian pada masa perundagian banyak ditemukan batuan menhir di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu,” katanya.
Selanjutnya pada masa Hindu Budha, di Kabupaten Indramayu juga ditemukan adanya bangunan menyerupai candi di Desa Sambimaya. Adapula berbagai temuan gerabah di desa-desa di Kecamatan Balongan. Sedangkan pada masa Islam, juga banyak ditemukan makam-makam peninggalan zaman dahulu. Sementara di masa colonial, ditemukan adanya bangunan GKI yang sudah ada sejak abad ke-18.
“Terima kasih kepada Bupati Nina Agustina yang telah banyak peduli dengan cagar budaya di Indramayu sehingga ini menjadi warisan generasi mendatang,” kata Dedi.