Rabu 19 Feb 2025 10:33 WIB

Pemasangan Reklame Diberlakukan Moratorium, DPRD Kota Bandung Sedang Susun Perda

Masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium

Red: Arie Lukihardianti
Petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Moratorium pemasangan reklame di Kota Bandung saat ini masih diberlakukan. Karena, saat iini Pansus 3 DPRD Kota Bandung, sedang membahas Raperda soal Reklame.

"Jadi untuk mencegah penambahan jumlah reklame di titik yang dilarang, kami memberlakkan moratorium reklame, setidaknya sampai Perda reklame ini diberlakukan," ujar Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Dr Uung Tanuwidjaja, SE MM.

Baca Juga

Uung mengatakan, Pansus 3 tengah membahas perda reklame yang merupakan revisi dari Perda sebelumnya. Beberapa hal yang direvisi adalah mengenai izin mendirikan bangunan, yang sekarang tidak boleh di ruang milik jalan (rumija). Ke depan, reklame akan menempel di dinding, sehingga tidak menghalangi pemandangan.

"Jadi ke depan, reklame di rumija tidak boleh. Karena hal ini membuat estetika kota menjadi semerawut," kata Uung.

Sayangnya, kata Uung, masih banyak yang melakukan pelanggaran selama diberlakukannya moratorium. Buktinya, Uung melihat masih banayak reklame baru bermunculan. Terutama reklame milik pengusaha dari luar Kota Bandung. "Jalan satu-satunya adalah kita harus tegas dalam menegakkan aturan," kata Uung.

Uung mengakui, untuk menghilangkan reklame yang sudah terlanjur berdiri di rumija, memang tidak mudah. Lantaran dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. "Untuk menebang reklame yang sudah berdiri, kan butuh alat berat, kita tidak punya alat beratnya, sehingga harus sewa. Sementara untuk membeli alat berat dari dana ABPD anggarannya sangat besar," katanya.

Hal ini berbeda dengan di Jakarta, kata dia, di daearah tersebut mereka punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar. Karena leading sektor dari Raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.

"Jakarta kan juga ibu kota negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak," kata Uung.

Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satunya penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang. "Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi," kata Uung. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement