Sabtu 01 Mar 2025 11:38 WIB

Sejalan dengan KDM, Bupati KDS Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

ASN bekerja pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Red: Sandy Ferdiana
Kang Dadang Supriatna (KDS), Bupati Bandung
Foto: Istimewa
Kang Dadang Supriatna (KDS), Bupati Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG – Sejalan dengan kebijakan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM), Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS) juga memberlakukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas layanan ASN kepada masyarakat.     

Dalam Surat Edaran Pemprov Jabar NOMOR: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025, jam masuk kantor dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya pukul 07.30 WIB. Sementara jam pulang dipercepat menjadi pukul 14.00 WIB. Khusus untuk hari Jum'at, jam pulang kantor pukul 14.30 WIB.

‘’Saya sepakat dan mendukung perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini. Ini keputusan yang bijak dan sesuai dengan kondisi,’’ ujar KDS melalui saluran WhatsApp, Sabtu (1/3/2025). Kata dia, kebijakan terkait jam kerja itu dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.

Selain itu, tutur KDS, kebijakan soal jam kerja ASN itu sangat mempertimbangkann faktor kesehatan serta efektivitas kerja selama bulan puasa. Sebab, sambung dia, banyak orang cenderung tidur lagi setelah Shalat Subuh atau sahur, sehingga berpotensi terlambat masuk kerja karena bangun kesiangan.

Dengan kebijakan soal jam kerja ASN itu, KDS berharap para ASN tidak tidur kembali, namun langsung beraktivitas setelah melaksanakan sahur dan Shalat Subuh. ‘’Dari sisi kesehatan maupun ajaran Rasulullah juga kan, kurang baik kalau setelah makan langsung tidur,’’ tutur KDS.

Menurut KDS, surat edaran tentang perubahan jam kerja ASN di Kabupaten Bandung akan segera diterbitkan akhir pekan ini. Surat edaran Bupati Bandung, sambung dia, akan mengacu pada surat edaran Pemprov Jabar.

Selain memajukan jam masuk kerja dan pulang, Surat Edaran Gubernur juga mengatur perubahan waktu istirahat siang. Jika di hari biasa istirahat hanya 30 menit, kini diperpanjang menjadi satu jam, dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Tujuannya, agar pegawai dapat beristirahat sejenak setelah Shalat Dzuhur, termasuk tidur siang yang umum dilakukan saat berpuasa. Pihaknya berharap, sepanjang Bulan Ramadan layanan kepada masyarakat harus tetap terjaga, bahkan ditingkatkan.

‘’Semoga dengan kebijakan Gubernur Jabar ini membuat kita lebih semangat dalam bekerja dan melayani masyarakat. Puasa bukan alasan untuk kita tidak produktif,’’ tutur KDS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement