Ahad 02 Mar 2025 16:47 WIB

Ikuti Dedi Mulyadi, Jeje Govinda Ubah Jam Kerja ASN Bandung Barat Selama Ramadhan

Penyesuaian jam kerja selama Ramadhan untuk tingkatkan efektivitas dan produktivitas

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Bupati Bandung Barat Terpilih, Jeje Ritchie Ismail (kanan) Bersama Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih Asep Ismail (kanan)
Foto: Dok Republika
Bupati Bandung Barat Terpilih, Jeje Ritchie Ismail (kanan) Bersama Wakil Bupati Bandung Barat Terpilih Asep Ismail (kanan)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG BARAT -- Jam kerja para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bandung Barat mengalami perubahan selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Selama bulan suci ini, para abdi negara akan masuk dan pulang kerja lebih cepat seperti yang diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Pemprov Jabar.

Penyesuaian jam kerja itu mengacu pada Surat Edaran Nomor : 100.3.4.2/. - BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi yang ditandatangani Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ade Zakir atas nama Bupati Jeje Ritchie Ismail tertanggal 28 Februari 2025.

Baca Juga

"Penyesuaian jam kerja bagi ASN di Pemkab Bandung Barat mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M," ujar Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Taufik Kurnaefi saat dihubungi, Ahad (2/3)2025).

Senin sampai dengan Kamis, para ASN masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 06.30-14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.  "Penyesuaian jam kerja bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat," katanya.

Adapun ketentuan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan, yaitu jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadhan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara bagi perangkat daerah dan/atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, dan satuan pendidikan hari kerja dan jam kerja

untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Dalam surat edaran tersebut juga dilakukan pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat. Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.

Dalam surat edaran tersebut, juga mewajibkan seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemkab Bandung Barat untuk mengisi daftar hadir melalui aplikasi SMART (Sistem Monitoring Aparatur Realtime) Presensi. Khusus ASN wajib melaporkan kinerja melalui Aplikasi SMART Kinerja.

Kepala Perangkat Daerah dihimbau untuk memastikan tercapainya kinerja Pemkab Bandung Barat selama penerapan penyesuaian jam kerja bulan Ramadhan serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Poin terakhir dalam surat edaran tersebut, mewajibkan pegawai ASN dan non ASN mengikuti apel gabungan yang akan dilaksanakan di Lapangan Plaza Mekarsari pada Senin (3/3/2025) pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement