REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA-- Dua orang aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Majalengka telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Keduanya pun akan segera dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya adalah mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam, dan PNS bernama Maya Andrianti. Mereka telah divonis bersama mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, serta Andi selaku pihak swasta dalam kasus tersebut.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menjelaskan, pertimbangan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengenai PTDH dua ASN tersebut sudah turun.
Ia menjelaskan, pertek BKN RI itu dibutuhkan untuk proses PTDH Irfan dan Maya sebagai ASN Pemkab Majalengka. Selanjutnya, proses PTDH diputuskan melalui surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung kepala daerah, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). "Pertek dari BKN sudah turun. (PTDH) dalam proses,” ujar Gatot, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, kata Gatot, tidak ada target kapan SK PTDH terhadap dua ASN tersebut dikeluarkan. Menurutnya, yang terpenting adalah seluruh prosesnya sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. "(PTDH) kemungkinan dalam waktu dekat karena berkas administrasinya sudah dilengkapi. Prosesnya sesuai aturan,” katanya.
Seperti diketahui, Irfan dan Maya telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindagkasih Cigasong. Saat ini, keduanya sudah divonis dan putusan pengadilan pun bersifat inkrah.
Keduanya pun tidak lagi menerima gaji sejak putusan pengadilannya bersifat inkrah. "Saat diberhentikan sementara, hanya menerima gaji pokok 50 persen, dan tidak mendapat tunjangan. Setelah inkrah, tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan," kata Gatot.