REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek kios yang menjual obat keras berkedok menjual aksesoris handphone di pinggir Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (10/4/2025). Dua orang terduga pelaku yang merupakan penjual dan pembeli diamankan dan dibawa ke Polrestabes Bandung.
Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Dadang Garnadi mengatakan, petugas melakukan penggerebekan kios yang menjual obat keras berkedok menjual aksesoris handphone di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Menurutnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kami melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan mengamankan pelakunya," ujar Dadang, Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan dua orang pelaku diamankan yaitu penjual dan pembeli. Dadang mengatakan kios tersebut berbentuk kontainer berdiri di trotoar dan tidak memiliki izin. "Kami amankan dua orang, ada penjual dan pembeli," katanya.
Dadang mengatakan kios tersebut menjual aksesoris handphone sebagai modus untuk mengelabui polisi. Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan obat keras terlarang. "Dia menjual casing handphone tapi ketika penggeledahan di etalase bawah ditemukan obat keras terbatas," kata dia.
Ia menyebut pelaku sudah menjual obat keras sejak empat bulan terakhir. Pihaknya akan terus menelusuri jaringan penjualan obat keras terlarang. Keduanya dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.