REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Satreskrim Polres Garut mengungkapkan MF dokter cabul yang diduga melecehkan pasien di sebuah klinik berinisial KH di Kabupaten Garut sudah tidak berpraktik sejak Desember tahun 2024. Belum diketahui pasti penyebab yang bersangkutan sudah tidak berpraktik.
Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang mengatakan, aksi dokter MF yang meraba bagian sensitif pasien saat pemeriksaan kandungan terjadi pada tanggal 20 Juni tahun 2024. Peristiwa tersebut yang terekam kamera CCTV diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Ia menyebut terduga pelaku sudah tidak aktif berpraktik di klinik sejak bulan Desember tahun 2024 lalu. Setelah video tersebut viral, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dokter di Garut dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. "Kita sudah mengamankan yang diduga pelaku," kata dia belum lama ini.
Fajar mengatakan, status oknum dokter tersebut masih sebagai saksi, dan penyidik tengah mendalami kasus ini guna menentukan langkah hukum berikutnya. Selanjutnya sudah terdapat dua orang korban yang melaporkan kejadian ke kepolisian.
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga. Sebab berdasarkan pasal 308 undang-undang kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus terdapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," kata dia.
Ia menambahkan alasan Polres Garut belum menghadirkan pelaku ke publik karena masih dalam proses pemeriksaan. Pihaknya pun membuka posko pengaduan apabila ada korban lain.