REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU-- Petugas Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata tajam yang melibatkan sejumlah remaja di Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Dalam kasus itu, pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang dua meter dan sepeda motor tanpa nomor polisi, yang diduga akan digunakan untuk tindak kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga yang sedang berada di depan rumahnya melihat tiga orang remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Ketika warga tersebut menegur mereka, salah satu remaja malah mengancam dengan mengacungkan senjata tajam.
Menyadari potensi bahaya, sejumlah warga setempat langsung mengejar para remaja tersebut. Warga pun berhasil mengamankan salah satu dari mereka. Tidak lama setelah informasi diterima, petugas Polsek Anjatan segera merespons dan tiba di lokasi. Polisi pun langsung membawa remaja berinisial Mad (17) beserta barang bukti ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Kami menerima laporan dari warga dan langsung bergerak cepat ke lokasi. Kami kemudian membawa remaja tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Anjatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Ahad (27/4/2025).
Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan agar setiap potensi gangguan keamanan segera dilaporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," kata Tarno.
Tarno juga berharap kejadian itu dapat menjadi pelajaran bagi generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.