REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sudah menggulirkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan selama satu bulan sejak 20 Maret lalu. Tim Pembina Samsat, terus mengevaluasi pelaksanaan dan menyempurnakan pelayanan hingga kebijakan ini berakhir pada akhir Juni mendatang.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat masyarakat yang membayar pajak kendaraan ketika periode pemutihan hingga Ahad (27/4) sebanyak 1.701.288 kbm. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 1.405.807 kbm, kendaraan roda empat sebanyak 295.481 kbm.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria mengatakan, terdapat peningkatan kedatangan masyarakat yang mengurus pajak kendaraannya ke kantor Samsat. Selain itu, tak sedikit yang memanfaatkan kanal alternatif, seperti layanan digital melalui aplikasi.
“Sejak kebijakan ini diumumkan oleh Pak Gubernur KDM (Kang Dedi Mulyadi), kunjungan ke kantor Samsat membludak. Setiap hari kami mengevaluasi ketika ada dinamika di lapangan, juga menyempurnakan layanan agar semua merasa nyaman,” ujar Deni.
Deni mencontohkan, antusiasme tinggi terlihat dari antrean kendaraan di kantor Samsat sejak subuh hari. Hasil evaluasinya adalah membuka layanan lebih cepat dari jam operasional yang berlaku.
“Kepala P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) selalu standby bahkan setelah jam pulang kantor untuk membahas pelaksanaan layanan,” kata Deni.
Di beberapa daerah, kata dia, khususnya yang tingkat kunjungannya tinggi, pegawai ada piket khusus. Bahkan, beberapa menginap di kantor.
Selain itu, kata dia, mobil samsat keliling beroperasi lebih sering. Layanan juga dibuka saat momen tertentu, seperti ketika program Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi bernama Abdi Nagri Nganjang ka Warga. Salah satu tujuan acara tersebut adalah mendekatkan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Deni mengatakan program pemutihan pajak akan berakhir pada 30 Juni mendatang. Tim Pembina Samsat akan terus melakukan evaluasi secara berkala dengan orientasi pada kenyamanan masyarakat. “Setelah 30 Juni, diskon atau pemutihan denda tidak akan berlaku lagi. Kami tentu berharap setelah program ini berakhir, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat,” katanya.