REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Rian Triana (38 tahun) nekat menghabisi nyawa ayah tirinya berinisial ES (64 tahun) dan menganiaya ibunya ES (57 tahun) menggunakan balok kayu gara-gara tidak diberi pinjam sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/5/2025) malam di Kampung Empang, Desa Ciapus, Banjaran, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan pelaku yang diketahui seorang residivis hendak meminjam sepeda motor kepada ayah tirinya. Akan tetapi, korban tidak meminjamkan karena khawatir sepeda motor digadaikan atau dijual.
"Malam itu pelaku ingin meminjam motor korban. Korban tidak memberi sehingga terjadi percekcokan dan pelaku menganiaya korban menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh, setelah itu juga pelaku sempat menganiaya ibunya," ujar Aldi, Rabu (7/5/2025).
Aldi mengatakan ibu korban sendiri dianiaya hingga mengalami luka bekas gigitan dan akibat didorong pelaku. Setelah peristiwa itu terjadi, pelaku diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada kepolisian.
Selanjutnya, kata dia, petugas ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Selain itu, dilakukan olah tempat kejadian perkara serta membawa korban ke rumah sakit serta memeriksa sejumlah saksi. "Dari hasil autopsi korban meninggal mengalami luka di bagian belakang salah satu penyebab meninggal dunia," kata dia.
Ia menyebut pelaku dijerat 44 ayat 2 dan ayat 3 undang undang RI 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dan atau pasal 338 KUHpidana dan atau pasal 351ayat 1 dan 2 KUhPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan Satreskrim Polresta Bandung sedang dilakukan pendalaman, melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Ia menyebut pelaku sering berbuat onar di lingkungan rumah dan merupakan residivis.