REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU--Kasus gugatan sengketa tanah yang dilayangkan oleh kakek nenek kepada cucunya di Kabupaten Indramayu terus bergulir. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pun mendorong perdamaian di antara kedua belah pihak melalui proses mediasi.
Upaya mediasi itu ditetapkan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Indramayu pada Rabu (16/7/2025).
Adapun tergugat dalam kasus itu adalah Rastiah (37) selaku tergugat I, dan kedua anaknya yakni Heryatno (20) selaku tergugat II dan ZI (12) sebagai tergugat III. Sedangkan penggugat adalah Kadi, yang merupakan kakek dari Heryatno dan ZI.
Ditemui di luar ruangan sidang, tergugat I, Rastiah, mengungkapkan harapannya agar bisa berdamai dengan Kadi dan Narti, yang merupakan orang tua dari almarhum suaminya, Suparto. Ia juga ingin agar kasus itu bisa segera selesai dan tidak berlarut-larut. “Harapannya ya ingin damai, ingin cepat selesai,” kata Rastiah.
Hal senada diungkapkan putra sulungnya, Heryatno. Ia menyatakan ingin damai dengan kakek neneknya. “Damai itu indah. Ya ingin akur lagi,” katanya.
Ibu dan anak itu juga berharap bisa tetap menempati rumah yang selama ini mereka tinggali. Rumah itu juga selama ini menjadi tempat mereka mengais rezeki dengan berjualan ikan bakar dan nasi campur.
Sementara itu, nenek dari Heryatno dan ZI, Narti, menyatakan, ia dan suaminya tidak bermaksud untuk mengusir cucu mereka. Namun, mereka tidak menghendaki Rastiah tinggal di rumah tersebut. “(Rastiah) itu bukan menantu saya, orang lain. Kan anak saya udah meninggal,” kata Narti.
Saat ditanya alasan mengapa Narti menginginkan agar Rastiah keluar dari rumah itu, ia kembali menegaskan bahwa Rastiah bukan lagi menantunya. Di antara mereka tidak terdapat hubungan darah. Selain itu, Narti dan suaminya Kadi memastikan bahwa tanah yang ditinggali oleh Rastiah dan dua anaknya merupakan milik mereka. “Itu tanah saya. Saya yang punya sertifikat,” kata Narti.
Ketika ditanyakan mengenai informasi yang menyebutkan adanya kekhawatiran Rastiah menikah lagi sehingga melatarbelakangi munculnya gugatan tanah itu, Narti menegaskan tidak peduli dengan kehidupan Rastiah. “Mau nikah atau enggak, terserah, silakan. Bukan saudara saya, bukan anak saya, (melainkan) orang lain,” kata Narti.
Sementara itu, Kadi menyatakan bahwa tanah itu dibeli dengan menggunakan uangnya dan istrinya seharga Rp 50 juta. Tidak ada uang patungan pembelian tanah yang selama ini diklaim oleh cucunya, Heryatno. “Beli tanah pakai uang saya, Rp 50 juta,” katanya.
Pihak PN Indramayu saat ini masih mengagendakan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Proses mediasi itu berlangsung 30 hari, dan bisa diperpanjang jika ada keinginan dari kedua pihak.