REJABAR.CO.ID, CIREBON--Pemprov Jabar telah mencabut empat izin usaha pertambangan di Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Hal itu menyusul longsor tragis di area pertambangan itu pada Jumat (30/5/2025) kemarin.
“Di Blok Gunung Kuda itu ada empat izin. Salah satunya milik Al-Azhariyah, dua lainnya milik Kopontren Al-Islah. Dan satu lagi masih tahapan eksplorasi, nampaknya kepemilikannya grup Kopontren Al-Azhariyah,” ujar Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, saat menghadiri konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Ahad (1/6/2025).
Adapun area penambangan yang longsor pada Jumat (30/5/2025) merupakan milik Kopontren Al-Azhariyah. Tak hanya kali ini, longsor juga sudah beberapa kali terjadi. Bahkan pada 2015, longsor serupa juga terjadi cukup parah.
Meski demikian, izin penambangan tetap diberikan kepada Kopontren Al-Azhariyah pada 2020. Izin yang dikeluarkan pada 5 November 2020 itu berakhir pada 5 November 2025. Terkait hal itu, Bambang menjelaskan, penerbitan perizinan didahului dengan pengkajian. Ia yakin, hal itupun sudah dilakukan.
“Saya yakin betul bahwa sebelum diterbitkannya izin tahun 2020, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif, multisektoral, sehingga pemerintah provinsi pada saat itu, tahun 2020, berani untuk memberikan izin berikutnya,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, evaluasi pun dilakukan setiap tahunnya. Dia menduga, pihak pengelola menerapkan metode penambangan yang tidak baik dalam beberapa tahun terakhir. “Nah persoalannya, saya yakin ini betul, di tahun 2023-2024, dengan dugaan saya, metode penambangannya tidak baik,” katanya.