Rabu 04 Jun 2025 17:06 WIB

Mediasi dengan Lisa Mariana Deadlock, Ini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Ketidakhadiran Ridwan Kamil di sidang mediasi bukan masalah karena ada kuasa hukum

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang mediasi selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di ruang rapat, Rabu (4/6/2025).
Foto: M Fauzi Ridwan.
Sidang mediasi selebgram Lisa Mariana dengan tergugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung deadlock lantaran Ridwan Kamil tidak hadir di ruang rapat, Rabu (4/6/2025).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Tim kuasa hukum Ridwan Kamil membuka ruang untuk damai dengan Lisa Mariana asalkan yang bersangkutan meminta maaf dan mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Bandung. Perdamaian dapat dilakukan di luar persidangan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan mediasi berlangsung deadlock sebab keinginan dari pihak penggugat Lisa Mariana. Pihaknya sendiri sudah mengikuti sesuai peraturan yang ada.

Baca Juga

"Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan," ujar Ridwan Kamil usai persidangan, Rabu (4/6/2025).

Ridwan Kamil mengatakan, ketidakhadiran Ridwan Kamil di sidang mediasi bukan sebuah masalah sebab diwakili oleh kuasa hukum. Selanjutnya, seharusnya tetap berjalan dan menemukan solusi.

"Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," kata dia.

Menurutnya, kliennya sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mediator. Pihaknya juga membuka peluang perdamaian bisa dihadirkan di luar dari proses gugatan ini.

Namun proses gugatan ini masih berjalan, sehingga harus ditempuh. Di sisi lain langkah perdamaian bisa dilakukan. "Mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," kata dia.

Pihaknya sendiri bertekad untuk menempuh gugatan dari Lisa Mariana. Adapun setelah dikaji, pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini,  kata Muslim seharusnya memiliki kepentingan hukum.

Selain itu, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Serta membuktikan oleh para penggugat.

Selebgram Lisa Mariana tidak hanya menggugat terkait hak identitas anak kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, yang bersangkutan menggugat kerugian materil dan imateril sebesar Rp 16,6 miliar.

Tuntutan tersebut termuat dalam gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil seperti terlihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung. Tuntutan ganti rugi Rp 16,6 miliar terdiri dari Rp 6,6 miliar kerugian immateriil dan Rp 10 miliar kerugian materil.

Apabila putusan tersebut dikabulkan dan Ridwan Kamil tidak dapat membayar. Maka Lisa meminta agar rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana di Kota Bandung untuk disita sebagai jaminan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement