REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan jam malam bagi siswa sekolah. Kebijakan wali kota tersebut akan disosialisasikan secara masif ke sekolah-sekolah.
Surat Edaran dengan Nomor: 200.1.5.8/SE.18/KESRA/2025 tersebut merupakan respon dari kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang menerapkan jam malam bagi pelajar mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB. Hal itu untuk melindungi para pelajar dari gangguan kamtibmas maupun terlibat dalam kenakalan remaja.
"Surat edaran wali kota itu, Insya Allah, (mulai) 17 Juni 2025 akan disosialisasikan secara masif ke sekolah-sekolah di Kota Cirebon dalam bentuk menjadi pembina apel pagi di setiap sekolah,” kata Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Ahad (15/6/2025).
Agus menyatakan, Satpol PP bersama Polri dan TNI pun akan gencar melakukan operasi atau razia yang sifatnya edukasi. Jika nantinya masih ditemukan ada pelajar yang melanggar jam malam, maka petugas akan mencatat dan melaporkannya ke Disdik untuk disampaikan ke sekolahnya.
“Jadi lebih ke pendekatan bimbingan konseling,” jelasnya.
Namun, jika ada pelajar yang terlibat kriminalitas atau tindak pidana, maka penanganannya akan melalui Unit PPA Kepolisian, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). “Jika semua upaya itu sudah dilakukan dan belum berhasil, maka anak tersebut dikirim ke Bandung (barak militer),” katanya.
Agus pun meminta aparat kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan SE Walikota Cirebon tersebut dengan mengefektifkan Siskamling (ronda). Pasalnya, banyak pelajar yang kerap nongkrong di dalam gang kampung.