REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan 29 orang pelajar dan alumni yang terlibat tawuran antara SMK YPGU Sumedang dan SMK BPI Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (12/6/2025) di wilayah Cadas Pangeran. Delapan pelajar ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan aksi tawuran antar pelajar mengakibatkan dua pelajar mengalami luka berat yaitu Azis (16 tahun) dan Rezi Kamal (18 tahun). Keduanya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang dan RSUD Ujungberung.
"Kami tindak tegas pelaku kekerasan yang terbukti melakukan pidana," ucap dia, akhir pekan ini.
Namun, pihaknya tetap mengedepankan pembinaan bagi anak-anak yang tidak terlibat langsung aksi kekerasan. Dari 29 orang pelajar yang diamankan, delapan orang ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sedangkan 10 orang lainnya diserahkan ke Barak Militer Dodiklat TNI AD untuk pembinaan karakter, dan 11 orang diserahkan ke PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang untuk pembinaan psikososial dan konseling. “Tawuran antar pelajar merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda. Kami dari Polres Sumedang mengambil langkah hukum terhadap pelaku,," kata dia.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk lebih memperkuat pembinaan karakter serta pengawasan terhadap anak-anak kita.